News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Waris Gugat Pembeli 72 Merek Dagang Jamu Nyonya Meneer terkait Hak Cipta

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Nyonya Meneer

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Charles Saerang, cucu Nyonya Meneer, mengajukan gugatan hak cipta ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut terdaftar tanggal 8 Mei 2020 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg.

Charles menggugat PT Bhumi Empon Mustiko karena mengedarkan produk minyak telon dengan merek Njonja Meneer dan menggunakan foto Lauw Ping Nio (atau yang dikenal dengan Njonja Meneer).

PT Bhumi Empon Mustiko sendiri adalah pembeli 72 merek dagang PT Perindustrian Njonja Meneer dan mengklaim sebagai pemilik merek dagang Njonja Meneer.

Kuasa hukum Charles Saerang, Osward Febby Lawalata mengatakan penggunaan foto itu tanpa izin atau persetujuan tertulis, serta melanggar hak eksklusif ahli waris Lauw Ping Nio.

Baca: Begini Awal Mula Polemik BPK Vs Menkeu Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Pemprov DKI

Baca: Benarkah Kakak Membutuhkan Air 3.000 m3 untuk Mengisi Prisma? Jawaban Soal Belajar dari Rumah SMP

Baca: Jawaban Soal Benarkah Luas Maksimal Permukaan Masing-masing Kubus 4.704 cm2? Materi TVRI SMP 12 Mei

Lawalata mengatakan pihaknya sudah pernah menegur dan mensomasi PT Bhumi Empon Mustiko namun tak digubris.

"Meskipun sudah diberikan surat teguran atau somasi dari kuasa hukum Dr. Charles Saerang, ternyata PT Bhumi Empon Mustiko tidak menghargainya, tidak menggubrisnya, dan masih terus memproduksi dan memasarkan produk minyak telon merek Njonja Meneer dengan Foto Lauw Ping Nio tanpa pernah izin atau persetujuan terulis dari seluruh ahli waris Lauw Ping Nio termasuk Dr. Charles Saerang," kata Lawalata, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).

Charles menuntut PT Bhumi Empon Mustiko untuk memberikan hak royalti sebesar 40 persen karena menggunakan produk tersebut.

Dia juga meminta agar Pengadilan Negeri Semarang menghukum PT Bhumi Empon Mustiko untuk tak memproduksi, memasarkan, atau menarik semua produknya yang menggunakan foto Lauw Ping Nio.

Dan itu semua tidak terbatas pada minyak telon saja, melainkan produk jamu, pamplet, poster-poster, iklan-iklan dan semua media promosi atau distribusi produk lainnya.

Kecuali, kata dia, telah mendapat izin atau persetujuan tertulis dari Penggugat dan seluruh ahli waris Lauw Ping Nio. Charles pun turut meminta ganti rugi kepada PT Bhumi Empon Mustiko sebesar Rp653 miliar.

"Menuntut agar PT Bhumi Empon dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 653.200.000.000," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini