TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNi, akan cair paling lambat 15 Mei 2020.
Lantas, berapa besaran THR PNS yang akan didapat tahun ini?
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.
Baca: Sebut THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Menaker Minta Gubernur Pastikan Pekerja Menerima
Baca: Instruksi Menaker: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran
Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.
Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.
Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.
Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: Cerita Pengusaha EO yang Dapat Relaksasi Kredit dan Tetap Memberi THR Bagi Karyawannya
Baca: Komisi IX DPR: THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19
Mengenai tunjangan PNS, diantaranya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjangan makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II.
Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 37.000 dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Tak hanya itu, PNS juga mendapat tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok.
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok per anak, dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Lalu, kapan THR PNS cair?
Melalui video conference, Senin (11/5/2020), Sri Mulyani mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.
Mengutip Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan pencairan THR PNS untuk tahun ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar."
"Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," tuturnya, Senin.
Untuk THR 2020, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah ketimbang anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.
Mengenai jumlah anggaran THR tahun in, kata Sri Mulyani, termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.
Pasalnya, beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapat THR karena kondisi keuangan negara yang berat akibat Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," tandas dia.
Baca: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya
Baca: Tak Bayar THR ke Pekerja, Pengusaha Bakal Didenda
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Selain THR, ASN juga mendapat gaji ke-13, apa perbedaannya?
Dilansir Kompas.com, THR diberikan kepada PNS setiap tahun menjelang Lebaran.
THR PNS cair paling cepat 10 hari menjelang Lebaran.
Besarannya tergantung instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat atau daerah.
Komponen THR biasanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat.
Tapi, beberapa instansi menetapkan komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, apa gaji ke-13?
Berbeda dari THR, tak semua instansi memasukkan tunjangan kinerja ke dalam gaji ke-13.
Secara pasti, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.
Jika THR PNS cair menjelang Lebaran, gaji ke-13 aka diberikan pada pertengahan tahun.
Mengenai gaji ke-13, telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)