Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Keputusan penetapan tiga kota di Jawa Timur tersebut telah ditetapkan Terawan pada 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020.
"Kami sepakat untuk menyetujui PSBB di daerah-daerah itu," ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu ditetapkan setelah Kemenkes melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Baca: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Ferdian Paleka Cs Jadi Tahanan Kota setelah Alami Perundungan
Baca: Menteri Kesehatan Setujui Pelaksanaan PSBB Tiga Daerah di Kalimantan Selatan
Kasus corona di tiga daerah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Kemenkes meminta tiga daerah tersebut melaksanakan PSBB.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.