News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Jaksa Hadirkan Saksi Penolong Novel Baswedan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penganiayaan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5/2020).

Pada Selasa ini sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Saksi tiga orang. Martini, Supandi dan Dino," kata Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin, Selasa (12/5/2020).

Martini, Supandi, dan Dino merupakan tiga orang yang menolong Novel, setelah mengalami insiden penyiraman air keras di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca: Pilot Asal AS Meninggal Dalam Kecelakaan Pesawat d Sentani

Baca: Fakta Unik Black Diamond Apple, Apel Langka yang Cuma Tumbuh di Pegunungan Tibet

Baca: Selain Mengganggu Privasi, Ini Dampak Buruk jika Orang Tua Terlalu Banyak Ambil Foto Anak

Novel diduga disiram oleh Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota Polri aktif.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini