TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Jika tidak ada halang merintang THR ASN akan cair pada Jumat (15/5/2020) mendatang.
Kementerian Keuangan sekarang juga sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja untuk eksekusi pembayaran THR.
"Ini kita harapkan akan bisa dilakukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini yaitu tanggal 15," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (10/5/2020).
Sri Mulyani merincikan jumlah untuk THR ASN terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.
Baca: Uji Materi UU Pemilu ke MK, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres Lewat Jalur Independen
"Sementara, untuk ASN daerah diperkirakan jumlah alokasinya adalah Rp 13,89 triliun," katanya.
Bendahara negara menjelaskan bahwa THR ini hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II.
"Jadi, artinya pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR," ujarnya.
Total dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN yang akan dicairkan pada hari Jumat adalah sekira Rp 29,38 triliun.
Pemerintah, sedang terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah untuk tetap memfokuskan pada penanganan pandemi corona atau Covid-19.
"Penanganan yaitu mulai dari penyebaran dan kemudian mencegah korban jiwa. Namun, disisi lain kaji berbagai kemungkinan agar dampak kepada sosial ekonomi itu bisa dikurangi juga," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah ke depan tergantung kepada arus data penyebaran Covid-19.
"Jadi, artinya Presiden dan kabinet pasti akan melihat seluruh langkah-langkah dari berbagai aspek tadi. Selain itu, juga melihat bagaimana data untuk penanganan penyebaran Covid-19," katanya.
Baca: Pelonggaran PSBB: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik
Hal tersebut dilakukan untuk bisa melihat apakah ada kemungkinan untuk melakukan tindakan yang bisa menyeimbangkan antara tetap menjaga kesehatan dan ekonomi.
"Menjaga keselamatan masyarakat.Namun, disisi lain bisa memberikan ruang bagi interaksi sosial dan ekonomi," ujar.
Pengusaha Diimbau Bayarkan THR Tepat Waktu
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
Dalam keterangannya, Menteri Ida meminta pengusaha membayarkan upah pada pengusaha paling lambat 7 hari menjelang hari raya.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker.
Saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Se-Indonesia melalui sambungan video menegaskan akan memberikan denda dan mengancam akan memberhentikan usaha pada pengusaha yang tida mematuhi ketentuan.
Baca: Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ujarnya.
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).
Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Menaker.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal di antaranya dengan melakukan pembayaran THR secara bertahap, atau pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujarnya.(Tribun Network/ras/van/wly)