News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Kepala Dinsos Bogor terkait Korupsi Bupati Rachmat Yasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DENGARKAN KETERANGAN SAKSI - Terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama tim kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (16/10). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 11 orang saksi untuk diminta keterangannya di hadapan majelis hakim. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Saksi itu adalah Kepala Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi.

"Saksi diperiksa untuk tersangka RY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5/2020).

KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.

Baca: Viral! Ini Fakta di Balik Foto Anak Disabilitas Tinggal di Kandang Kambing, Hidup Bersama Sang Nenek

Untuk kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

Baca: Misteri Wanita Terkubur di Rumah Penjual Roti di Bogor Terkuak, Dibawa Pelaku Untuk Teman Istri Siri

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.

Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini