TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Saksi itu adalah Kepala Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi.
"Saksi diperiksa untuk tersangka RY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5/2020).
KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.
Baca: Viral! Ini Fakta di Balik Foto Anak Disabilitas Tinggal di Kandang Kambing, Hidup Bersama Sang Nenek
Untuk kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Baca: Misteri Wanita Terkubur di Rumah Penjual Roti di Bogor Terkuak, Dibawa Pelaku Untuk Teman Istri Siri
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.
Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.