Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bhumi Empon Mustiko menegaskan adalah pemilik sah merek dan logo Nyonya Meneer.
Dengan begitu, penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer pada produk minyak telonnya diklaim tak melanggar hukum.
Diketahui, Charles Saerang yang mengaku ahli waris Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer menggugat PT Bhumi Empon Mustiko ke Pengadilan Negeri Semarang terkait hak cipta.
Konsultan Hukum PT Bhumi Empon Mustiko yakni Leo Tukan mengungkap bagaimana cerita awal perusahaan kliennya bisa mendapatkan merek Nyonya Meneer.
Leo mengatakan PT Nyonya Meneer berdiri di Semarang pada tahun 1919 dan kemudian dalam bisnisnya menggunakan logo atau lukisan Nyonya Meneer.
Baca: Ahli Waris Gugat Pembeli 72 Merek Dagang Jamu Nyonya Meneer terkait Hak Cipta
Namun di tahun 2017 perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Kemudian kliennya sebagai salah satu ahli waris berusaha mengurus aset-aset dari PT Nyonya Meneer.
"Kan itu ada ahli waris yang lain (selain Charles Saerang). Salah satunya istri dari Direktur Utama PT Bhumi Empon Mustiko yang merupakan salah satu cucu dari pemilik PT Nyonya Meneer.
Sebagai seorang cucu kan juga merasa berkepentingan dengan suatu yang merupakan nama besar dari keluarga yaitu logo merek Nyonya Meneer itu," ujar Leo, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/5/2020).
Untuk mengurus asetnya, Leo mengatakan maka pengadilan menunjuk kurator untuk menjual merek dan mendapatkan grade demi kepentingan pembayaran kreditur dan sebagainya.
Dalam hal ini, Charles sempat mempermasalahkan bahwa lelang tidak dilakukan dengan benar dan merek yang dijual sedang mati.
Baca: Sang Maestro Timnas Italia Berbicara Sosok Suksesornya, Sandro Tonali
Baca: Nasib Pilu Korban Covid-19 Muslim di Sri Lanka, Jenazah harus Dikremasi dan Terima Perlakuan Rasis
Baca: Ahmad Dhani Akhirnya Ungkap Alasan Tak Balas Tantangan Jerinx, Ternyata Karena Peran Mulan Jameela
Namun Leo menyatakan proses lelang yang dilakukan kurator pun sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak cacat hukum.
"Saya katakan proses lelang itu sudah dilakukan oleh kurator tetapi itu sah menurut hukum. Buktinya saat mereka (kreditur) menggugat perihal itu di Pengadilan Negeri Semarang, gugatan mereka ditolak dan dinyatakan tidak diterima, dan mereka tidak mengajukan kasasi. Mereka melihat percuma kalau mengajukan kasasi karena nggak ada dasarnya," kata Leo.