Selain itu, merek yang dilelang sudah dilindungi hukum saat pelelangan dilakukan sekitar bulan Oktober 2018. Pasalnya kurator sudah mendaftarkan perpanjangan merek Nyonya Meneer pada 27 Oktober 2017.
" Dalam sertifikat merek itu, dibagian bawah itu tertulis masa perlindungan merek ini adalah sepuluh tahun terhitung sejak diterimanya permohonan pendaftaran ini.
Sementara pendaftaran permohonan oleh kurator itu dinyatakan terima oleh Dirjen Haki tanggal 27 Oktober 2017," jelas Leo.
"Maka perlindungan hukumnya sudah muncul sejak Oktober 2017. Sementara lelang baru dilakukan akhir 2018, berarti eksistensi merek saat itu sudah dilindungi hukum.
Nggak ada yang salah dan pengadilan memutuskan apa yang dilakukan sudah tepat dan gugatan mereka ditolak," imbuhnya.
Setelahnya, lelang tersebut dimenangkan oleh PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada. Agar merek tersebut tidak jatuh kepada pihak lain, PT Bhumi Empon Mustiko akhirnya melakukan pendekatan dan melakukan negosiasi agar merek itu dijual kepadanya.
Leo mengatakan adapun pengalihan kepemilikan merek Nyonya Meneer sudah beralih kepada PT Bhumi Empon Mustiko setelah sempat dipegang oleh PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada. "Sertifkat sudah atas nama Bhumi Empon," tandasnya.