News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Pelonggaran PSBB, Jokowi Minta Dilakukan Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. 

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan Pengantar dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pelaksanaan PSBB, Selasa (12/5/2020). 

Jokowi meminta pelonggaran PSBB dilakukan berdasarkan data-data di lapangan.

"Mengenai pelonggaran PSBB, agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Semuanya didasarkan pada data-data lapangan, pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet. 

Baca: Diwawancarai TV Jepang, Profesor Italia: Rendahkan Hormon Pria Turunkan Risiko Corona

Sebelumnya, wacana pelonggaran PSBB mengemuka seiring kajian yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Perekonomian. 

Dikutip dari KompasTV, terkait pelonggaran PSBB ini, Kementerian Koordinator Perekonomian telah menyusun kajian awal dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi, dari pendemi Corona.

Fase pertama yang dilakukan 1 Juni 2020, ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis, dengan tetap menerapkan pembatasan sosial.

Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.

Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali, dengan tetap menerapkan pembatasan sosial, serta penyesuaian.

Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan pada evaluasi terhadap pembukaan sejumlah fasilitas, seperti restoran, hingga tempat ibadah.

Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat.

Baca: Iran Buka Sementara Seluruh Masjid saat Kasus Virus Corona Belum Mereda

Di akhir Juli atau awal Agustus 2020, pemerintah berharap, seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.

Sementara, menyikapi rencana pelonggaran PSBB, menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia, MUI, Anwar Abbas, akan berdampak pada fatwa terkait diperbolehkan, atau tidaknya, beribadah di masjid, serta aturan lainnya.

Oleh karena itu, pertimbangan pelonggaran PSBB harus berdasarkan kajian ilmiah.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diungkap Jokowi pada Selasa ini, terdapat 4 provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini