News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: Penjelasan Pemerintah hingga Respons BPJS Watch

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu alasan naiknya iuran adalah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, saat ini BPJS Kesehatan memiliki masalah keuangan yang besar.

"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Airlangga seperti dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Airlangga mengatakan, meski mengalami kenaikan, pemerintah juga akan memberikan subsidi.

Yakni peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBNU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III akan mendapat subsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi," jelas Airlangga.

Untuk kelas III, pemerintah akan memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca: Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli

Namun, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.

"Nah yang lain (iuran yang naik) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," terang Airlangga.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan tersebut masih memberatkan masyarakat.

Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."

"Padahal di Pasal 38 di Perores ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Timboel, dikutip dari Kontan.co.id.

Baca: Sudah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kok Kembali Naik? Kinerja Direksi Dipertanyakan

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.

Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2019 lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Jokowi Teken Perpres 64 Tahun 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iurannya sebagai berikut:

- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan.

- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.

- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan kenaikan iuran tersebut dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51 per bulan untuk kelas II dan Rp 25.500 per bulan untuk kelas III.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kontan.co.id/Lidya Yuniartha/Abdul Basith)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini