News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya, mereka menyatakan sikap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan tanpa menambah beban rakyat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM -  Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biaya pada 2020-2021.

Setelah sebelumnya biaya iuran BPJS Kesehatan kembali normal, Jokowi justru meneken Perpres yang mengatur kenaikan biaya BPJS lagi.

Namun, berbeda dari Perpres sebelumnya yang dibatalkan MA, kali ini Jokowi tidak menaikkan BPJS Kesehatan sampai 100 persen.

Hal ini tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

• Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

• Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Presiden Jokowi (Kompas.com)

Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai bulan Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini