News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Wapres Ma'ruf Serahkan Zakat Secara Online Kepada Baznas

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan zakat secara online melalui teleconference kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan zakat secara online melalui teleconference kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Prosesi dilakukan secara virtual setelah penyerahan zakat oleh Presiden Joko Widodo. Penyerahan zakat ditandai dengan akad yang langsung dilafazkan oleh Wapres,

"Pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1441 Hijriah, saya, Wakil Presiden Republik Indonesia, menyerahkan dana zakat sebagaimana terlampir untuk disalurkan kepada para mustahik (orang-orang yang menurut syariat berhak mendapatkan zakat), khususnya mereka yang terdampak Covid-19 (Corona Virus Disease 2019)," ucap Wapres dalam keterangan yang diterima dari Setwapres, Rabu (13/5/2020).

Baca: Sebut Data Virus Corona Disembunyikan Sejak Awal, Anies Baswedan Kini Blak-blakan

Baca: Jokowi Berharap Bansos di Tengah Pandemi Dapat Jangkau Lebih dari Setengah Penduduk Indonesia

Baca: Jokowi Harap Bansos Jangkau 55 Persen Penduduk untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

Akad pun diterima langsung oleh Kepala Baznas Bambang Sudibyo dengan melafazkan:

“Pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1441 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional menerima dana zakat Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia sebesar sebagaimana terlampir, untuk disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan."

Peruntukan zakat yang disalurkan melalui Baznas seperti diketahui akan diprioritaskan kepada mustahik yang terdampak pandemi Covid-19.

Rinciannya yakni mustahik darurat kesehatan mempunyai porsi sebesar 72 persen dari total zakat yang disalurkan, mustahik darurat ekonomi mempunyai porsi sebesar 25 persen sementara pelaksanaan program yang sudah ada sebelum pandemi hanya mempunyai porsi sebesar 3 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini