News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Pengamat Ekonomi: Kualitas Layanan Juga Perlu Diperbaiki

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan

Menurut Retno, sebenarnya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II tidak mahal.

Baca: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pertimbangan Ahli Independen

Pasalnya, menurut Retno, iuran yang dibayarkan setiap bulannya akan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi kalau saya melihat tarifnya ini bagi saya yang kelas I dan II itu murah, dan bicara mahal atau murah itu kan persepsi," terang Retno.

Retno menambahkan, BPJS Kesehatan juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait iuran yang dibayarkan sepadan dengan manfaat yang bisa diterima peserta.

"Jadi BPJS seharusnya tidak hanya sebagai provider asuransi tapi dia juga perlu melakukan pendekatan-pendekatan, edukasi dan sosialisasi terhadap layanan benefit, biaya yang harus ditanggung oleh peserta BPJS-nya," paparnya.

Baca: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,1 Triliun Untuk Subsidi Iuran Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.

Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2019 lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Terjebak Dilema Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Bingung Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Turun Kelas

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iurannya sebagai berikut:

- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan.

- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.

- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan kenaikan iuran tersebut dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51 per bulan untuk kelas II dan Rp 25.500 per bulan untuk kelas III.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini