News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ahli Usul Lebih Baik Perbaiki Pelayanan Dulu: Ada 3 Aspek Berbiaya Besar

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.

Menurut Agus, dibanding menaikan iuran, seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan dalam struktur BPJS Kesehatan.

Seperti data kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih perlu dibenahi.

Hal ini penting agar penerima realokasi anggaran BPJS Kesehatan tepat sasaran.

"Seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan-perbaikan yang jelas kepada publik."

"Karena selama ini data tentang kepesertaannya nggak jelas," tutur Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Setelah Dibatalkan, Ahli: Pemerintah Seakan Tidak Peduli Putusan MA

Selain itu, Agus menerangkan, pemerintah juga harus memperbaiki mengenai tata kelola pembiayaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, menurut Agus, ada tiga aspek kesehatan yang perlu diperbaiki karena berbiaya besar.

"Pemerintah harus memperbaiki tentang tata kelola dan pembiayan di tiga aspek yang biayanya besar selama ini," jelas Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Menurutnya, tiga aspek tersebut di antaranya adalah persalinan, penyakit katarak, dan terapi medik.

Ia menjelaskan, selama ini biaya persalinan termasuk biaya yang paling tinggi di BPJS Kesehatan.

"Padahal yang namanya orang melahirkan itu posisinya tidak sakit."

"Selama ini diamsumsikan orang melahirkan ini sakit padahal proses alamiah, kecuali operasi caesar," tambahnya.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi

Aspek kedua yang disoroti Agus adalah mengenai penyakit katarak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini