Menurutnya, penyakit katarak bisa dikategorikan bukan sakit berat yang biayanya harus ditanggung pemerintah.
"Kalau dilihat dari aspek tertentu sebenarnya orang katarak ini sakit alamiah."
"Bukan sakit berat yang harus ditanggung pemerintah, itu besar nilainya," papar Agus.
Lebih lanjut, aspek ketiga yang disebut Agus adalah soal terapi medik.
"Terapi medik itu juga tinggi nilainya, terapi harusnya dibatasi, padahal terapi itu buat penyembuhan," ucapnya.
Baca: Jika Masyarakat Keberatan, Ahli Usulkan Naiknya Iuran BPJS di Tengah Pandemi Diuji Kembali ke MA
Oleh karena itu, menurut Agus, ketiga aspek ini harus ada batasan dan aturan yang lebih jelas karena menelan biaya tinggi di BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, pemerintah harus lebih tegas mengenai peserta mandiri BPJS yang berpenghasilan dibawah rata-rata UMP.
Agus menerangkan, kelompok tersebut harus dijadikan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Padahal ada kelompok rentan yang penghasilannya dibawah rata-rata UMP harus dikategorikan sebagai kelompok khusus."
"Jadi tidak semua orang harus diwajibkan iuran karena ada yang tidak mampu," sambungnya.
Rincian kenaikan BPJS
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona.
Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan pun didorong oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.