"Ada potensi Perpres baru yang menaikkan iuran itu dipersoalkan di MA kembali."
"Maka siklus kebijakan akan kacau dan minim kepastian hukum," ungkapnya.
Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS
Dalam Perpres 64 Tahun 2020, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya kenaikan iuran BPJS:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Namun, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, pada 2021 mendatang.
Dengan demikan, yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah Rp 35.000.
Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
Namun, pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru, yakni Perpres 64 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres 75 Tahun 2019 tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Baca: Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Final dan Mengikat
"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).