Pemerintah juga dikatakannya telah melakukan dengan melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.
Presiden Didesak Kaji Ulang Kenaikan BPJS
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi kenaikan iuran BPJS, Anggota DPR RI Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra Putih Sari mendesak pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.
"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," kata Putih Sari, Kamis (14/5/2020).
Baca: Tulislah Penjumlahan yang Hasilnya Bilangan 5, Soal dan Jawaban SD Kelas 1-3 TVRI
Baca: Bahaya Stunting dan Solusi New Normal di Masa Pandemi
Baca: 4 Fakta Uang Palsu Rp 3 Miliar di Tasikmalaya, Pelaku Sedang Cari Orang Pintar
Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, menurut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.
"Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas," ujarnya.
"Dengan pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK," imbuhnya.
Selain itu, Putih Sari mengimbau pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam menangani wabah Covid-19 beserta dampaknya dengan program-program yang sudah diputuskan.
"Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah," katanya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Chaerul Umam, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)