TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca: Mabes Polri: Mantan Kapolda Bengkulu Terpapar Bukan Saat Sertijab di Rupatama
Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikan iuran. Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Sekadar informasi, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswi SMP Ini Tengah Hamil Muda Saat Bunuh Bocah di Sawah Besar
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat.
Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Baca: Tagih Janji Dibelikan Motor, Seorang Wanita Tewas Ditikam Suaminya Ketika Hendak Sahur
KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020.
Baca: Hasil Studi: Tes Cepat Covid-19 yang Dipuji Trump Banyak Hasilkan Negatif Palsu
Salah satu rekomendasi KPK yakni, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.
Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan.
Selanjutnya, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.
Serta, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya.