<p>JAKARTA, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, tentang pemberian sanksi, terhadap pelanggar PSBB di DKI Jakarta, sejumlah pelanggar dikenai sanksi, memakai rompi oranye khas tahanan KPK.</p>
<p>Petugas gabungan Satpol PP, dibantu TNI - Polri, menggelar razia PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.<br /> <br /> Petugas mendapati para pelanggar, yang tidak memakai masker, ataupun berkumpul.<br /> <br /> Petugas pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial, berupa tugas membersihkan fasilitas umum, lengkap mengenakan rompi oranye, bertuliskan Pelanggar PSBB.</p>
<p>Di Jakarta Timur, petugas Satpol PP menggelar razia PSBB di jalan raya Ciracas, Rabu petang.</p>
<p>Petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas menggelar razia pembatasan sosial berskala besar, pada Rabu sore.<br /> <br /> Dalam razia ini masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker.</p>
<p>Mereka yang tidak menggunakan makser diberi sanksi berupa penyitaan KTP hingga sanksi push up.<br /> <br /> Petugas Satpol PP juga merazia pelaku usaha yang bukan termasuk jenis usaha pengecualian.</p>
<p>Petugas menutup paksa dan memberikan surat teguran.</p>
Baca tanpa iklan