TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi virus corona menuai kritik.
Kebijakan tersebut juga dianggap melawan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini lantaran sebelumnya MA telah membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.
Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Tak Peka & Empati dengan Situasi Masyarakat Sekarang
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biaya Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021
Langkah Presiden Jokowi ini ini pun menuai sejumlah kritik.
Bahkan keputusan Presiden Jokowi ini akan digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut rincian kenaikannya: