TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (14/5/2020) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Iman Sukirman, saksi, seorang buruh harian lepas, melihat insiden penyiraman yang dilakukan dua orang terduga pelaku, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, pada 11 April 2017 lalu.
Baca: Soal Pengeroyokan di Kasus Novel Baswedan, Sumartini Bantah Keterangan Jaksa Penuntut
Dari jarak sekitar 15 meter, dia melihat pengendara sepeda motor dan seorang penumpang mengemudikan sepeda motor mendekat ke arah Novel yang sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya.
Iman melihat seorang penumpang sepeda motor itu melemparkan sesuatu kepada Novel.
Dia melihat ada gerakan tangan dari seorang penumpang sepeda motor dari jarak sekitar 1 meter dari lokasi Novel berdiri.
Namun, dia tidak mengetahui alat yang dipergunakan menyiram Novel.
Baca: Panglima TNI Diminta Inisiatif Beri Usulan Pengganti KSAL yang Pensiun
"Motor sempat mendekati Pak Novel. Motor berhenti. Setahu saya tidak ada yang turun. Menyiram. Setahu saya yang belakang (menyiram,-red). Saya tidak melihat (Ada yang membuang sesuatu,-red). Cara menyiram tidak melihat," kata Iman.
Setelah kejadian itu, kata dia, dua orang tersebut pergi ke arah barat dari lokasi kejadian.
Sementara itu, Iman mengungkapkan, Novel berteriak meminta tolong.
Baca: Bantu Bersihkan Wajah Novel Baswedan, Saksi Ini Merasa Gatal-gatal
"Yang disiram Pak Novel. Pak Novel minta tolong. Teriak," ungkapnya.
Dia mengaku tidak dapat mengenali ciri-ciri pelaku pada saat itu.
"(Pelaku,-red) pakai helm. Saya tidak tahu ciri-ciri," ujarnya.
Setelah kejadian, dia melihat Novel membuka baju gamis. Novel sempat menabrak pohon yang berada di lokasi kejadian.
Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung
"Waktu itu, dia (Novel Baswedan,-red) sudah membuka baju. Baju gamis berwarna putih. Posisi Pak Novel di pinggir jalan. Dia merasa panas dan ada luka bekas nabrak pohon nangka. Saya melihat sendiri. Dia lari menabrak pohon nangka," tuturnya.
Lalu, dia merangkul Novel berjalan kaki menuju ke tempat wudhu Masjid Al-Ihsan untuk mengambil air.
"Saya langsung merangkul membawa ke tempat wudhu. Langsung (wajah,-red) disiram pakai air," tambahnya.
Di persidangan, majelis hakim sempat meminta saksi untuk memperagakan bagaimana kedua pelaku menyiram sesuatu kepada Novel Baswedan.
Salah satu petugas PN Jakarta Utara menjadi pengemudi motor, Sementara itu, saksi menjadi seseorang yang dibonceng. Mereka duduk di kursi panjang yang diperuntukkan bagi saksi.
Baca: Politikus PDIP Harap Pengganti KSAL Segera Dilantik Sebelum 31 Mei 2020, Ini Alasannya
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.