Sebelum menyampaikan imbauan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah, Fachrul
sempat membahas wacana relaksasi masjid saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin
(11/5/2020) lalu.
Wacana relaksasi masjid jelang Idul Fitri itu dilontarkan bersamaan dengan
rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya relaksasi masjid, Fachrul juga mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pelonggaran kegiatan di tempat ibadah.
Namun wacana relaksasi masjid yang dilontarkan Fachrul itu kemudian menuai pro dan
kontra di tengah kekhawatiran masih merebaknya virus corona di tengah masyarakat.
Beberapa pihak menilai langkah relaksasi masjid ini berisiko, apalagi di zona-zona
merah penyebaran corona.
Tapi, sebagian pihak menyambut baik wacana ini, dengan
membuka masjid atau musala di zona hijau namun mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Selama aturan ini dapat dijalankan dan para jemaah disiplin dan tertib mengikutinya,
maka masjid dapat dibuka kembali untuk momen syiar Ramadhan ini. Siapa tahu doa
orang banyak ini lebih diijabah, apalagi di malam-malam menjelang Lailatul Qadr," kata
Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun.
Meski begitu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
menegaskan salat Id tidak boleh digelar jika wabah corona masih muncul.
”Kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala
masih terdapat ancaman atau bahaya virus corona, maka tempat ibadah, salat Ied
berjemaah, ini tidak dilakukan,” kata Doni.(tribun network/fhd/dod)