Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan enam orang saksi ahli.
Para saksi ahli yang disiapkan menjadi bukti keseriusan MAKI dalam menghadapi uji materi Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mempersiapkan enam saksi ahli sebagai bentuk keseriusan menghadapi sidang MK uji materi Perppu Corona yang telah disahkan DPR," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020).
Baca: Jokowi Minta Masyarakat Tak Putus Asa Hadapi Covid-19 dan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Baca: Guru, Puasa, dan Doa
Baca: Komisi III Arsul Sani Tegaskan DPR Fokus Tangani Pandemi Covid-19
Menurut Boyamin saksi ahli tersebut harus dipersiapkan untuk memberikan pendapatnya. Sehingga dalam persidangan nantinya mampu memperkuat dalil permohonan pihaknya.
"MAKI mempersiapkan saksi ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK untuk memperkuat dalil-dalil permohonan uji materi. Dengan tujuan gugatan pembatalan pasal 27 Perppu dikabulkan MK," jelasnya.
Boyamin mengungkap enam saksi ahli yang dipersiapkan antara lain ahli hukum pidana internasional Prof. Dr. Romli Atmasasmita; ahli keuangan negara Dr. Anthony Budiawan; dan ahli hukum perdata yang juga Dekan FH Untag Semarang Prof. Dr. Edy Lisdiono.
Kemudian ada ahli hukum pidana khusus yang juga Dosen Untar Hery Firmansyah, SH. MH; ahli hukum adat yang juga Dosen Untirta Banten Efriyanto, SH. MH; serta ahli PTUN yang juga Dosen Hukum Tata Negara Untag Semarang Dr. Mahfudz Ali.
Selain saksi ahli, Boyamin mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan seperti putusan perkara BLBI dan Century.
"Juga menyiapkan bahan-bahan penerapan pasal-pasal sejenis terkait kekebalan pejabat yang diatur beberapa Undang-Undang yang lain, misal UU Pengampunan Pajak dan UU Kejaksaan. Dengan persiapan yang matang ini, MAKI percaya diri uji materi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.