TRIBUNNEWS.COM - Dilema masyarakat dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, tak punya penghasilan untuk bayar, turun kelas takut pelayanan tak memadai.
Kabar Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan memang membuat masyarakat bingung.
Apalagi, kenaikan tersebut diputuskan di tengah kesulitan masa pandemi.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
• Viral Cuitan Fadli Zon Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi, Tentang Putusan Pengadilan Hingga Kehilangan Nalar
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021.
Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka di tengah pandemi Covid-19.
Surya (58), seorang pelaku usaha di Jakarta Timur mengatakan, pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bukan cuma karena pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi, tapi setelah Covid-19 ini selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali ke normal," kata Surya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, banyak orang, termasuk dirinya, kehilangan pendapatannya akibat pandemi Covid-19.
Dengan kondisi ini, Surya berpandangan bahwa tidak seharusnya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang.