News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

Kecam Kasus Eksploitasi ABK WNI, SPPI Ungkap Banyak Terjadi Pelanggaran di Atas Kapal

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu dalam talk show dengan 'Monitor' Jumat (15/5/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengutuk terjadinya eksploitasi ABK WNI, khususnya pada Kapal Long Xin 629.

Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu meminta masyarakat dan media terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca: Pemimpin Serikat Pekerja Chile Ungkap Rumah Sakit di Santiago Hampir Penuh sebelum Puncak Corona

SPPI juga akan fokus pada bagaimana kasus ini berjalan sampai akhir dan bisa membuktikan dan menindak siapa yang harus bertanggungjawab dan diberikan hukuman.

"Ini ternyata terjadi beberapa kali dan di beberapa negara. Ternyata kapal ini masih bisa lenggang-lenggang di laut, makanya jika melakukan penekanan," ujar Ilyas dalam talk show dengan 'Monitor' Jumat (15/5/2020).

Ada banyak aturan yang dilanggar terkait kasus ABK Long Xin.

Salah satunya terkait perjanjian kerja laut (PKL) yang tidak ada standar.

Ilyas berujar PKL yang di tanda tangan oleh ABK Indonesia adalah PKL yang ditanda tangani ABK dengan maning agensi, bukan oleh pemberi kerja.

"Jadi manning agensi di Indonesia menandatangani perjanjian kerja tetapi maning agensi di Indonesia ini juga tidak langsung berhubungan dengan pemilik kapal tetapi melalui satu agensi lagi di luar negeri, dalam kasus ini melalui gengsi yang ada di Beijing," ujarnya

Kemudian tidak adanya pengesahan dari PKL itu oleh pihak yang bertanggung jawab di PKL.

Kebanyakkan dari ABK tidak mengerti, bahkan tidak mengerti sama sekali tentang pekerjaan apa yang akan mereka lakukan di atas kapal.

Terkait gaji para ABK Long Xin 629, bahkan Ilyas menemukan fakta tidak ada nominal yang pasti gaji yang diberikan untuk para ABK.

"Dari kasus ini sebetulnya banyak yang dilanggar, pelanggaran yang pertama terkait dengan PKL yang tidak ada standarnya. Bahkan saya konfirmasi kepada perusahaan tidak ada kata pasti di situ. Yang ditanyakan adalah kalau non gaji antara 300-350 kalau x gajinya 450-500, ini kan tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Ilyas bersyukur kasus ini dapat mencuat dan menjadi viral di internasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini