TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada tahun 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Oleh karenanya, masyarakat peserta mandiri kelas III harus membayar senilai Rp 35.000.
• Ikut Menjemput, Bupati Madiun Malah Dituding Keluarga Santri Temboro Positif Covid-19 Berbuat Zalim
• Penjelasan Tokopedia dan RS Mitra Keluarga Soal Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual Online Rp70 Ribu
• Indira Kalistha Dihujat karena Sepelekan Corona, Suami Semprot Netizen: Mereka Cuma Gak Ngerti Aja
• Rincian THR PNS yang Cair Jumat, 15 Mei 2020 Hari Ini: Golongan I antara Rp1,5 Juta - Rp2,6 Juta
Kebijakan menaikkan iuran BPJS yang diambil pemerintah pun menjadi sorotan dari sejumlah tokoh politik.