Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli Surat Bebas COVID-19.
"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.
"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan)
BERITA REKOMENDASI