News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Isu Satwa di Kebun Binatang Kehabisan Pakan, Ini Penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusa di Kebun Binatang Bandung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 bukan saja pada manusia tetapi juga kehidupan satwa, khususnya satwa di lembaga konservasi (LK) umum antara lain Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari.

“Tentang satwa, karena dia milik negara yang kami titipkan kepada LK, maka sudah diantisipasi  sejak awal  terkait masalah Covid-19, yaitu pada sisi kecukupan kesediaan pakan satwa. Selain itu  antisipasi  dan dengan identifikasi yang  mendalam, kalau-kalau atau kita khawatirkan virus Covid-19 dapat menular kepada satwa liar,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (16/5/2020).  

Menteri Siti mengatakan, yang berkembang sekarang soal manajemen LK, yakni berkenaan dengan kemampuan  manajemen untuk  memelihara  satwa  karena LK tutup dan sudah tidak menerima kunjungan bahkan sejak awal beriringan dengan penutupan Taman Nasional dan kawasan wisata alam.

“Untuk masalah pakan satwa ada subsidi  pakan sebagaimana perintah re-focussing program dan anggaran.  Itu yang dikelola Dirjen KSDAE dan sudah berjalan,” katanya. 

Satu lagi yang  sedang dibantu Sekjen adalah stimulus ekonomi seperti keringanan pajak, keringanan waktu bayaran cicilan dan lain-lain.

“Bagian ini menjadi otoritas lembaga yang lain seperti  Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu,  dan lain-lain. Yang kami lakukan ialah mengusulkan dan  sudah bersama  ikut membahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ,” kata Siti Nurbaya.  
 
Dijelaskan Menteri Siti, sejak awal kebijakan distancing,  pihaknya mengantisipasi soal pakan satwa, karena satwa milik negara yang harus dijaga.

“Biasanya kebun binatang mendapat dukungan pakan dari pengunjung  atau dari buah-buah afkir di toko-toko.  Ada kerja sama tentang  hal seperti itu.  Tapi ketika mulai ada blokade wilayah mikro PSBB di kecamatan atau desa jadi sedikit terkendala,  tapi  teman-teman di UPT bisa atasi bersama Pemda. Dalam APBN sendiri sudah disiapkan dukungan  cadangan pakan nya,” katanya .  

Menteri Siti juga menjelaskan, satwa di lembaga konservasi tetap dipelihara meskipun telah ditutup untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di tempat keramaian.

Pemberian pakan dan pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa di Lembaga Konservasi. 

Diakui, penutupan seluruh LK di Indonesia bagi pengunjung sebagai dampak penerapan kebijakan PSBB di beberapa daerah untuk meminimalisasi penyebaran Covid 19 telah memunculkan isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan, sebagai dampak tidak adanya pemasukan di LK/kebun binatang.

“Faktanya, meksipun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya.
 
Sementara Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan LK umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari yang telah mendapatkan ijin pemerintah melalui  KLHK sebanyak 81 unit.

Pengelolanya mulai dari badan usaha milik Pemerintah Daerah maupun BUMS. 
 
Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan.

Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan.

“Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku,” papar Wiratno. (*/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini