Laporan Reporter Tribunnews, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi angkat bicara mengenai tudingan Asri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait perkara dana hibah dari KONI.
Ulum dalam persidangan menyebut pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.
Ulum menyebut ada uang Rp 3 miliar untuk anggota BPK berinisial AQ.
"Saya tidak kenal saudara Ulum dan tidak pernah berkomunikasi dengan dia," ujar Achsanul dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Sabtu(16/5/2020).
Baca: Pos Polisi di Paniai Diserang, Satu Polisi Dianiaya dan Empat Pucuk Senjata Api Dirampas
Achsanul mengaku kasus dana hibah KONI diperiksa BPK pada tahun 2016 dan saat itu bukan periode dirinya bertugas.
Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
"Pemeriksaan hibah KONI belum periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untul pemeriksaan laporan keuangan," ujar Achsanul.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Achsanul juga meminta Ulum tidak melempar tuduhan tanpa dasar serta tidak sesuai fakta sebenarnya dan menyatakan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonfirmasi ucapan dan tuduhannya. Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," kata Achsanul.