Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, melalui kuasa hukum La Ode Umar Bonte, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan eks pebulutangkis nasional Taufik Hidayat terkait menerima aliran uang Rp 1 Miliar.
Taufik mengaku menyerahkan Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
Pengakuan itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi, Rabu (6/5/2020).
"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut KPK," kata La Ode Umar Bonte, saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) menuturkan, mulanya mendapat pesan dari Manager Perencanaan Satlak Prima Kemenpora, Tomy Suhartanto.
Tomy menitipkan uang Rp 1 miliar ke Taufik untuk diserahkan ke Ulum.
Baca: Media Asing Ikut Beritakan Penuturan Blak-blakan Taufik Hidayat Soal Tikus di Kemenpora
Baca: Sinopsis The World of The Married Episode 16, Akankah Sun Woo dan Tae Oh Kembali Bersama?
Selanjutnya, Taufik Hidayat mengaku ditelepon Ulum setelah mendapat telepon dari Tomy yang menyebut uang akan segera diambil.
Ulum kemudian mendatangi kediaman Taufik. Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum di garasi kediamannya.
Setelah penyerahan uang tersebut, Taufik mengaku tak ada pembahasan lain, dan Ulum juga segera pergi.
Umar Bonte menjelaskan, KPK seharusnya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Umar Bonte, Taufik juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang Rp1 miliar tersebut.
"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata dia.
Dia menyesalkan sikap Taufik Hidayat di luar persidangan, yang menyebut hanya menjadi perantara uang untuk Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
Baca: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks-Aspri Imam Nahrawi Sebut Nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman
Baca: Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Hakim Putar Rekaman CCTV dan Bukti Sadapan Penyerahan Uang Suap
Dia mengingatkan kepada Taufik agar tidak merasa suci dan menyanyi di air keruh.
"Kami menunggu pemeriksaan saksi secara keseluruhan dan kami menilai perlu ada terobosan KPK terhadap saudara Taufik Hidayat," tambahnya.
Untuk diketahui, pada saat menjadi tamu dalam tayangan Buka Mata Loe! Semua Koruptor!? Taufik Hidayat Nekat Bicara!! di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin (11/5) atau beberapa hari setelah bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang.