TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Fadli Zon kembali mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta agar Presiden Jokowi mencabut Perpres No 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Fadli Zon, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan keputusan yang jahat.
"Di tengah pandemi Covid-19, yg telah menekan perekonomian masyarakat, di mana semua sektor dan pelaku ekonomi saat ini sedang terpukul, keputusan Pemerintah untuk menaikan iuran BPJS ini
Menurut sy, adlh sebuah keputusan yg jahat sekali. Absurd," tulis Fadli Zon. di akun twitternya, @fadlizon, Sabtu (16/5/2020).
Fadli Zon mengemukakan, terdapat dua alasan sehingga ia menyebut keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai keputusan jahat.
Alasan pertama, kenaikan iuran BPJS dilakukan di saat pandemi Corona dimana masyarakat tengah terpukul secara ekonomi.
Terlebih, menurut Fadli Zon, alasan MA membatalkan kenaikan BPJS sebelumnya karena kenaikan dilakukan di tengah ekonomi yang sulit.
"Ada dua alasan kenapa keputusan itu saya anggap jahat.
Pertama, salah satu alasan knp MA membatalkan Perpres No. 75/2019 krn MA menilai kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi sedang lemah sangatlah tak tepat.
Bayangkan, sebelum terjadinya pandemi saja kenaikan iuran itu sudah dianggap tidak pantas,
Kenapa sesudah kondisi kita kian memburuk, Pemerintah justru kembali menaikkan tarif?
Apa namanya kalau bukan jahat?," tulisnya.
Adapun alasan kedua, lanjut Fadli Zon, kenaikan iuran BPJS dilakukan setelah pemerintah melakukan penambahan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun melalui Perppu No 1/2020.