Seharusnya, dengan penambahan anggaran itu, pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS.
"Kedua, pada akhir Maret lalu Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu No. 1/2020 ttg penanganan Covid-19, yg isinya memberikan legitimasi bagi pelebaran defisit serta penambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun.
Dengan tambahan anggaran sebesar itu, Pemerintah seharusnya tidak perlu lagi membebani rakyat dengan kenaikan tarif @BPJSKesehatanRI
Sebab, mestinya prioritas penggunaan anggaran tadi kan untuk belanja kesehatan masyarakat, termasuk untuk nomboki BPJS.
Ini kan aneh. Di satu sisi anggaran belanja ditambah dengan dalih darurat kesehatan,
Namun beban iuran kesehatan masyarakat justru ditambah hampir seratus persen. Sungguh ironis. #bpjs," tulisnya lagi.
Fadli Zon meminta agar Perpres No 64 Tahun 2020 dicabut karena terbitnya Perpres itu merupakan bentuk ketidakpatuhan pada hukum.
Pasalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Presiden No. 75/2019, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2019.
"Jadi, kalau Presiden dan pemerintahan ini merasa masih memiliki empati dan nurani, Perpres No. 64/2020 sebaiknya segera dicabut.
Apalagi, Presiden seharusnya bs jadi contoh praktik taat terhadap hukum.
Patuhilah putusan MA, jgn mengakalinya dgn menerbitkan Perpres No. 64/2020," pungkasnya.
Berikut isi tweet lengkap Fadli Zon sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun twitternya.
PRESIDEN SEHARUSNYA TAAT HUKUM DAN SEGERA BATALKAN KENAIKAN IURAN BPJS. (A Thread)
Presiden @jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan hampir dua kali lipat dari tarif saat ini. #bpjs