News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

7 Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Jadi Tersangka, Pelaku Raup Untung Rp 300 Ribu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar iklan penjualan Surat Bebas COVID-19 di media sosial.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus jual-beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu dari salah satu RS di platform media sosial semakin marak di tengah pandemi virus corona.

Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam terkait fenomena tersebut.

Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian total telah menetapkan 7 orang tersangka atas dugaan kasus jual-beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu tersebut.

"Data terakhir total 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu," kata Ahmad kepada Tribunnews, Minggu (17/5/2020).

Ahmad mengatakan seluruh kasusnya berada di wilayah jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali.

7 tersangka tersebut terdiri dari 2 kelompok yang menjual surat keterangan secara manual ataupun daring.

Baca: Ahli Medis di Thailand Minta Pasien Covid-19 yang Sembuh Tahan Hasrat untuk Bercinta

Baca: Uut Permatasari Berduka, Ibu Mertuanya Meninggal Dunia

Baca: Seminggu Jelang Lebaran, Tren Pengemudi Kendaraan yang Nekat Mudik Menurun

Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. (Instagram @lambe_turah)

"Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,” pungkasnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jembrana dan Polda Bali berhasil menangkap tujuh tersangka yang membuat dan menjual surat keterangan sehat bebas virus corona di media sosial maupun diperdagangkan secara manual di kawasan Gimimanuk, Bali.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan total ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Mereka ada yang berprofesi sebagai pengurus travel, wiraswasta hingga tukang ojek.

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan palsu secara manual maupun e-commerce pada Kamis (14/5/2020) kemarin‎," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).

Kelompok pertama ‎yang menjual surat keterangan sehat bebas virus corona, ada tiga tersangka yakni FNM (35) sopir travel, PB (28) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan mereka ditangkap di Gilimanuk, Melaya, Jembrana‎, Bali.

Viral jual beli surat bebas covid-19 palsu (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi datang lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua HP dan satu perangkat komputer.

"Jadi‎ penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," tutur Ahmad Ramadhan.

Berikutnya kelompok kedua yang menjual secara e-commerce‎ ada empat tersangka yakni WB (38), IA (35), RW (25) dan PWA (31) seluruhnya merupakan tukang ojek yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk warga tertentu yang boleh berpergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini