4.Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, menjadi pedoman untuk bertugas:
1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas.
2. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi.
3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
4. Wajib memastikan para awak dan petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.