Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk hadir dalam sidang pleno uji materi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang dengan agenda mendengar penjelasan DPR dan pendapat Presiden itu rencananya digelar pada Rabu (20/5/2020) mendatang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, selaku rakyat yang mengajukan uji materi Perppu tersebut, pihaknya meminta Jokowi dan DPR tidak mangkir dari panggilan persidangan MK.
Baca: Terbang Mulai 21 Mei, Maskapai Emirates Layani 9 Rute Penerbangan
Baca: Pemohon Ingin Sidang Uji Materi Perppu Corona Dilanjutkan
Baca: Respons Istana Sikapi Soal Gugatan Terhadap Perppu Corona yang Baru Disetujui DPR
MAKI meminta Jokowi dan DPR menjelaskan dalam persidangan MK mengenai berlakunya Perppu Corona, terutama terkait Pasal 27 yang dinilai telah memberikan kekebalan hukum atau imunitas bagi pejabat keuangan yang melaksanakan Perppu.
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan dalam Pasal 27 (Perppu)," kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
MAKI mengingatkan Jokowi untuk hadir secara langsung di persidangan.
Kalaupun, tidak dapat hadir, Jokowi diminta tidak diwakili oleh pejabat eselon II dan III.
Selain pejabat eselon II dan III bukan pengambil keputusan, surat panggilan yang disampaikan MK ditujukan kepada Jokowi.
Dengan demikian, kalaupun Jokowi tak bisa menghadiri persidangan, sedianya diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Kuangan Sri Mulyani.
"Jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," katanya.
MAKI sebagai pihak penggugat, kata Boyamin telah siap menghadapi sidang uji materi Perppu di MK.
Setidaknya, MAKI telah menyiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan.
Boyamin menegaskan, pihaknya tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi pandemi corona atau Covid-19.
Namun, pihaknya menentang kekebalan hukum pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona.
"Kami hanya ingin pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu. Dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," tegasnya.