TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus bekerja merampungkan berkas kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) untuk tersangka Joko Hartono (JHT)
Kini tinggal berkas Joko Hartono yang masih proses penyidikan sementara berkas lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak minggu lalu dan segera masuk tahap penuntutan.
Guna merampungkan berkas Joko Hartono, hari ini Senin (18/5/2020) penyidik memeriksa dua saksi yakni Edi Broto Suwarno (Pjs. Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK) dan Fakhri Hilmi (Kepala Dept. Pengawasan Pasar Modal pada OJK).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan kedua saksi merupakan pejabat pada Otoritas Jasa Keangan (OJK) yang mempunyai tugas mengawasi dan memeriksa operasional pasar modal.
Dimana salah satu tugasnya memeriksa dan mengawasi proses jual beli saham yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) di lantai bursa dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang diperoleh dari nasabah asuransi yang ditawarkan salah satunya JS Saving.
"Kedua saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT. Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujar Hari Setiyono, Senin (18/5/2020) di Kejaksaan Agung.
Hari berharap berkas tersangka Joko Hartono bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh Direktur Penuntutan menyusul lima tersangka lainnya.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka : Benny Tjokro-Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim-mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.