Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Diketahui, defisit APBN 2020 melebar hingga 6,27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp1.028 triliun.
Ecky mengatakan melebarnya defisit APBN terjadi karena pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dimana akibatnya tak ada koridor atau batasan.
"Perppu harusnya memberi koridor karena di tengah adanya ketidakpastian kondisi, ini tidak bisa dilepas karena berbahaya," ujar Ecky, dalam diskusi online 'Dampak Disahkannya Perppu 1/2020 terhadap Ekonomi dan Pemerintahan', Selasa (19/5/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut mengatakan koridor atau batasan defisit anggaran seharusnya dibuat karena angka defisitĀ sebenarnya masih bisa diprediksi.
Baca: Ingat Merawat Jayden Penuh Kasih, May Lee Menangis
Baca: Jadi Bintang Tamu Acara TV Ramadan, Menpora Ajak Masyarakat Ikuti Senam SAH Kemenpora
Baca: Mandiri Syariah Siapkan Dana Tunai Rp 1,17 Triliun untuk Kebutuhan Libur Lebaran
Salah satu caranya menurut Ecky adalah dengan menggunakan asumsi konservatif pandemi Covid-19 akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
"Mulanya kan anggaran Rp405 triliun muncul karena asumsinya pada Mei dan Juni Covid-19 akan melandai, itu yang ringan. Kemudian kenapa tidak dibuat konservatif saja, sehingga (defisit) tidak mudah saja diganti," jelasnya.
Selain itu, Ecky mengatakan koridor atau batasan defisit nantinya akan membuat pemerintah lebih memberikan prioritas pada penyaluran anggaran untuk penanganan Covid-19 dan jaring pengaman sosial (social safety net).
"Kalau ada celah fiskal itu dulu yang harus didahulukan, baru kemudian ekonomi nasional," tandasnya.