TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri hingga kini belum menemukan surat keterangan bebas corona palsu yang dibawa masyarakat ketika melintas di pos penjagaan dan penyekatan.
"Sejauh ini belum ada laporan anggota kami menemukan surat palsu itu," ucap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Diketahui bagi warga yang ingin keluar daerah harus memenuhi syarat lengkap, sesuai dengan Surat Edaran No 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara itu, ada sejumlah pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dengan membuat dan menjual surat keterangan bebas virus corona.
Di Bali, tujuh pelaku pembuat dan penjual surat bebas virus corona baik secara manual maupun melalui e-commerce sudah tertangkap dan diproses hukum.
Terpisah, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Eddy Djunaedi juga menyampaikan di wilayah Jawa Barat belum ditemukan adanya pengguna surat keterangan bebas virus corona palsu.
"Sampai sekarang di wilayah kami, Jawa Barat belum ada laporannya," ungkap Eddy pada Tribunnews.com.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengaku siap untuk menindak tegas warga yang kedapatan memakai surat palsu tersebut terlebih demi bisa mudik.
"Tentunya kami semakin ketat di lapangan. Kalau untuk bus kan hanya bus berstiker juga yang bisa jalan," ucap Istiono.
Nantinya apabila kedapatan ada masyarakat yang membawa surat palsu, kepolisian tidak segan untuk memberikan tindakan tegas.
"Kalau ada yang nekat dan tergiur pakai surat palsu ini sangat membahayakan sekali. Sama saja membohongi diri sendiri, membahayakan keselamatan orang lain," tegas jenderal bintang dua itu.
Sebagai upaya antisipasi, diungkap Istiono, petugas kepolisian dan kesehatan sudah berkoordinasi memperketat pengecekan persyaratan warga yang diperbolehkan keluar daerah.
Bahkan beberapa hari lalu mantan Kapolda Bangka Belitung itu mengecek sendiri bagaimana ketatnya pemeriksaan masyarakat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.