TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.
Saat bebas dari penjara, Bahar terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.
Selain itu, ia juga terlihat mengenakan baret berwarna merah dengan hiasan bintang pun di kepalanya.
Ia keluar sambil didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.
Pria yang akrab disapa Habib Bahar ini merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
• Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Bukan Penjahat, Polisi: Mereka Dinilai Aman
• Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi, Masinton Pasaribu: Kok Bisa Dibebaskan Tidak Ada Monitoring?
• Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Menanggapi hal ini, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.