TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menduga ada keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari dalam pembuatan KTP palsu untuk seorang warga negara (WN) China.
Hal itu menyusul beredarnya KTP atas nama WN China.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, tiga pegawai Disdukcapil Kendari diperiksa.
Satu di antaranya adalah Kepala Disdukcapil Kendari.
"Mereka (oknum Dukcapil) terindikasi bisa sebagai tersangka karena mereka punya pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan. Apalagi mereka melakukan ini dengan adanya penyuapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar di Kendari, Rabu (20/5/2020).
Menurut Aries, KTP palsu itu dibuat atas permintaan istri WN China tersebut.
Saat diperiksa polisi, istri WN China itu mengaku membuatkan suaminya KTP agar status pernikahan dan anak mereka jelas.
"Menurut pengakuan istri W bahwa W ini tidak tahu menahu dengan KTP palsu ini," sebut Aries.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui KTP palsu itu sudah pernah disalahgunakan atau belum.
Jika KTP itu pernah disalahgunakan, WN China itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Makanya kami mencari apakah pernah membuka 'account' di salah satu bank ataupun pernah membuka perusahaan dengan nama itu," kata Aries.
Sebagai informasi, WN China bernama Mister Wang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kepemilikan KTP palsu.
Laporan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Irwan di Polda Sultra akhir April 2020 lalu.
Pada Senin (5/5/2020), seharusnya Mister Wang diperiksa penyidik polda setempat namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.