Adapun rasio utang terhadap penerimaan yang oleh IMF dibatasi pada 90 persen hingga 150 persen sudah dilampaui oleh pemerintah sejak 2013 lalu di mana rasio tersebut mencapai 165,09 persen.
Hingga kuartal III/2019, nominal ketiga rasio tersebut terus bertumbuh dan semakin jauh dari batas aman yang menjadi best practice internasional.
Selain mengindikasikan nominal utang yang terus tumbuh, lanjut Kamrussamad. rasio ini juga menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pemerintah tidak bertumbuh seiring dengan bertambahnya utang pemerintah.
"Meski PDB Indonesia terus bertumbuh dari tahun ke tahun, akan tetapi hal ini tidak diiringi oleh pertumbuhan tax ratio atau rasio pajak. Namun, kondisi yang terjadi adalah tax ratio terus konsisten turun," kata Kamrussamad.
Ia menambahkan, tax ratio yang pada 2015 mencapai 10,76 persen pada 2019 lalu justru turun ke angka 9,76 persen, padahal RPJMN 2015-2019 menargetkan tax ratio pada tahun lalu bisa naik hingga 16 persen. Artinya ada angka PDB tertentu yang tidak kita peroleh pajaknya.
"Kita mendorong perubahan struktural atas pengelolaan fiskal pemerintah, terutama pentingnya fiscal sustainability analysis (FSA) untuk segera disusun," katanya. (Tribun Timur Abdul Azis)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kamrussamad: Utang Pemerintah Sudah Bahayakan Kedaulatan NKRI