TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih menelusuri informasi aliran dana yang diterima pejabat negara khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan kasus Korupsi Dana Hibah KONI dari pemerintah Tahun Anggaran 2017.
Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah, mengatakan pihaknya belum sampai pada tahap kesimpulan.
"Kami tegaskan, bahwa Komjak belum pada fase berkesimpulan dan menilai," tuturnya, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
Baca: Lima Fraksi Usul Ubah Judul, Pemerintah Tetap Pertahankan RUU Cipta Kerja
Menurut dia, Komisi Kejaksaan masih akan melakukan klarifikasi pengumpulan data, dan bahan keterangan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tindak lanjut yang dilakukan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pada fase keluarnya rekomendasi setelah seluruh rangkaian tindak lanjut terkait permasalahan ini selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiono terkait keterangan Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Baca: Update Covid-19 di Indonesia 20 Mei: 19.189 Positif Corona, 1.242 Meninggal, 4.575 Sembuh
Kapuspenkum Kejaksaan Agung diterima Ketua Komisi Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir, beserta beberapa orang Komisioner yakni Resi anna Napitupulu, Ibnu Mazjah, dan Bhatara Ibnu Reza, di kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Mei lalu.
Di kesempatan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiono juga memberikan sejumlah informasi penting lainnya kepada Komisi Kejaksaan yang pada intinya, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Miftahul Ulum tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
Dia menjelaskan, pernyataan itu adalah intisari dari keterangan Kapuspenkum Hari Setiono kepada Komisi Kejaksaan.
"Komjak belum pada fase kesimpulan dan penilaian dalam kasus dugaan aliran dana Hibah KONI dari pemerintah Tahun Anggaran 2017," tambahnya.