Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum merasa keberatan terhadap upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Habib Bahar bin Smith, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Nusa Kambangan.
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Novel Bamukmin, mengatakan upaya pemindahan kliennya itu merupakan bentuk diskriminasi.
Hal ini, karena pemindahan Habib Bahar dilakukan atas dasar pengikut yang bersangkutan membuat keramaian di luar Lapas Kelas II A Gunung Sindur.
"Alasan karena pendukungnya yang memang setia meminta Habib Bahar dilepaskan dan dianggap kumpul. Kumpulnya itu berbahaya untuk PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar,-red) dan gaduh," kata dia, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
Baca: Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Baca: Lelah Galau dan Mulai Buka Hati, Tata Janeeta Kini Dekat dengan Pria Berinisial B, Siapa?
Dia membandingkan dengan upaya penahanan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Lapas Cipinang, pada beberapa tahun lalu.
"Padahal waktu Ahok pendukungnya juga lebih parah membuat rusuh di depan Lapas Cipinang. Tetapi, Ahok tidak dipindah ke Nusa Kambangan," ujarnya.
Dia mengaku salah tim penasihat hukum, Ikhwan Tuankota sudah bertemu dengan Habib Bahar pada Selasa malam di Lapas II A Gunung Sindur.
Menurut dia, tidak semua penasihat hukum dapat bertemu dengan Habib Bahar.
"(Habib Bahar,-red) sudah ketemu dengan Pak Ikhwan Tuankota selaku penanggungjawab tim kuasa hukum. Hanya Pak Ikhwan yang masuk itupun sudah malam hari, karena jamaahnya masih menunggu di luar melakukan aksi-aksi orasi," tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam. Pemindahan dikawal anggota kepolisian.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Habib Bahar harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.
Diketahui Habib Bahar kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi. Bahar harus kembali masuk bui karena melanggar Persyaratan Khusus pelaksanaan Asimilasi.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran virus Corona dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban lapas.
Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, untuk Habib Bahar ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan. Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan. Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," Rika menjelaskan.