News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mengapa Mall Tetap Buka Sementara Masjid Tidak? Ini Jawaban Mahfud MD

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang solat Ied Masif Berjamaah. Lalu muncul pertanyaan, mengapa Masjid ditutup, sementara mall justru buka?

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, Selasa, (19/5/2020).

Sejauh ini menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap keputusan pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.

Pengunjung mengenakan masker saat berada di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Meningkatnya jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Surabaya mendorong berbagai pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Grup Pakuwon Mall menerapkan protokol ketat di antaranya pengecekan suhu tubuh dan wajib memakai masker bagi pengunjung serta penerapan physical distancing. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.

Misalnya mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka.

Mahfud mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.

"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," katanya.

Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.

" Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada anomali kebijakan pemerintah dalam penanganan virus corona.

Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.

"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini