News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jika Ingin Longgarkan PSBB, Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja membawa barang melintasi Jalan Oto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (14/5/2020). Kawasan Pasar Baru Kota Bandung ini setiap tahun pada bulan Ramadan menjadi daerah yang selalu dipenuhi pengunjung untuk berbelanja menghadapi Lebaran. Namun, tahun ini dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19), kawasan ini diberlakukan sebagai wilayah yang masuk dalam daerah yang tertutup bagi pengunjung sehingga terlihat sepi. Tribun Jabar/Zelphi

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa daerah masih terus berlanjut.

Meski masih terus berlanjut, banyak masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan PSBB dapat dilonggarkan apabila pemerintah memenuhi tiga syarat.

Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.

"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1. Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso melalui video conference, seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.

Artinya satu orang yang mengidap Covid-19 di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini