Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap kedua hingga 29 Mei mendatang.
Perpanjangan masa pelunasan ini dilakukan setelah masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang yang belum melunasi.
Baca: Pasar Kolpajung Pamekasan Dinilai Jadi Klaster Baru Covid-19: 1 Pedagang Positif, 1 PDP Meninggal
"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis dalam keterangan persnya, Kamis (21/5/2020).
"Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," katanya.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan.
Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap satu dan dan, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun.
Namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
Baca: Begini Buntut dari Video Viral Habib Umar Assegaf Cekcok dengan Petugas saat PSBB
"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ungkap Muhajirin.
Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller untuk mencegah penyebaran virus corona.