News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

DPP Organda Apresiasi Langkah Polri dan Kemenhub soal Penangkapan Travel Ilegal

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak pememberlakuan larangan mudik terhitung 24 April lalu tercatat 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai titik check poin.

Selebihnya aparat juga berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.771 orang.

Demikian diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Baca: 2.000 Lebih Warga Gagal Mudik Menumpang Travel Gelap, Kena Razia Ditjen Hubdat dan Polda Metro Jaya

Terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan berupa penilangan.

Sementara untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca: Penumpang Travel Gelap yang Terjaring Razia Dipulangkan ke Terminal Pulo Gebang

Sedikitnya terdapat lebih dari 63.000 kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono sangat mengapresiasi langkah POLRi dan jajaran Perhubungan (baik Kemenhub maupun Dishub) terhadap langkah langkah penangkapan diatas

Dalam hal ini DPP organda sangat mengapresiasi upaya Polri dan jajaran Kemenhub sebagai garda terdepan memantau arus pergerakan pemudik.

Baca: 95 Travel Gelap Diamankan, Penumpang Rela Bayar Tarif 3 Kali Lipat Lebih Mahal Demi Bisa Mudik

Selain itu pemerintah wajib terus melakukan penangkapan travel ilegal diluar tragedi covid 19.

Hal ini untuk menjaga proses perwujudan penegakan sebagai upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menyikapi fenomena pemudik menggunakan transportasi sewa (travel ilegal) melintasi jalur tikus untuk dapat pulang kampung ke Jawa Tengah meski pemerintah pusat sudah melarang mudik demi menekan penyebaran wabah virus corona.

Ateng Aryono memandang masalah ini segera dicarikan jalan keluar khususnya soal kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin sebagau travel ilegal

Menurut Ateng selain mengetatkan aturan larangan mudik Kemenhub harus memberikan penalti untuk mereka yang melanggar.

"Sangsi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," ungkap Ateng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini