News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

DPR Berharap Tak Ada Pembubaran Jika Masyarakat Salat Idul Fitri di Lapangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR mendukung imbauan pemerintah kepada umat muslim agar melaksanakan salat Idul Fitri pada tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing.

Namun, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta tidak ada pembubaran ketika masyarakat sudah berkumpul di lapangan atau masjid untuk menunaikan salat Idul Fitri

"Jika saja nanti 1 Syawal 1441 Hijriah ada warga atau umat kita yang tetap salat di lapangan ataupun di rumah, mohon kiranya kami dari DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan," ujar Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Beserta Panduan Khutbah Berdasarkan Fatwa MUI

"Tidak ada pembubaran ataupun namanya secara kekerasan karena harus dialog yang bagus," sambung politikus PAN itu.

Baca: Jamin Pasokan Listrik saat Libur Idul Fitri, PLN Kerahkan 31 Ribu Personel

Yandri menilai, pembubaran saat masyarakat telah berkumpul untuk menunaikan salat Idul Fitri, maka dapat menimbulkan masalah baru ke depannya.

"Kalau bisa dicegah, dicegah. Tapi kalau orang sudah kumpul di masjid, sudah kumpul lapangan terus dibubarkan saya kira akan menimbulkan persoalan baru, zona hijau kalau ada yang mau salat saya kira tidak perlu dibubarkan," papar Yandri.

Yandri menyebut masyarakat saat ini banyak mengeluh kepada pemerintah terkait kebijakan yang dinilai tidak tegas, seperti membiarkan keramaian di pasar dan pusat perbelanjaan atau mall.

"Jadi kalau pasar boleh dibuka, mall boleh buka, saya kira kalau ada umat Islam yang dengan keyakinannya Insya Allah daerah zona hijau tidak ada yang terpapar Covid19, maka mohon kiranya mohon tidak dibubarkan atau tidak ada tindakan represif baik dari pihak polisi, tentara, aparat lurah, desa, camat bupati, walikota dan sebagainya," tutur Yandri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini