Tradisi masyarakat Indonesia, biasanya melakukan takbir secara berkeliling.
Namun, di tengah pandemi ini, tradisi tersebut dilarang sementara.
Meski demikian, takbir masih bisa dikumandangkan dalam berbagai kesempatan.
Berikut panduan takbir Idul Fitri dikutip dari Fatwa MUI:
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/Sri Juliati/ Miftah Salis)