TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah baru saja memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS bagi pengguna kelas I dan II.
Sedangkan untuk Kelas III, tarif akan dinaikkan pada jelang akhir tahun 2020.
Meski begitu, sepanjang tahun 2020, muncul wacana tentang implementasi kelas tunggal BPJS.
Dengan adanya kelas tunggal BPJS, maka artinya tidak lagi ada kelas I, II dan III alias ketiganya dilebur menjadi satu.
Sehingga diharapkan kesemerataan dalam dalam pelayanan kesehatan masyarakat dapat benar-benar terjadi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan dalam amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Jadi menurut Muttaqien, sebenarnya hanya ada satu kelas yakni kelas standar di JKN, jika mengacu pada UU SJSN.
"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya pada Kamis (21/5/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?.
Baca: Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?
Baca: Pertama Kali Vonis Pidana Lewat Zoom dan Langsung Hukuman Mati, Pengadilan Singapura Dikecam